1. SYARAT PENGAMBILAN BPKB
A. Pengambilan BPKB Oleh Pemohon Kredit
1. KTP (Asli dan Fotocopy) atas nama pemohon kredit
2. STNK (Asli dan Fotocopy)
3. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir
B. Pengambilan BPKB Bukan Oleh Pemohon Kredit
1. Surat kuasa diatas materai 6000 yang ditandatangani oleh pemohon kredit
2. KTP (Asli dan Fotocopy) atas nama pemohon kredit
3. KTP (Asli dan Fotocopy) penerima kuasa
4. STNK (Asli dan Fotocopy)
5. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir
C. Pengambilan BPKB Atas Nama Perusahaan
1. Surat kuasa pada kop surat perusahaan diatas materai 6000 yang ditandatangani
oleh penjamin kredit atau pengurus perusahaan yang tercantum di akte
2. KTP (Asli dan Fotocopy) atas nama penjamin kredit
3. KTP (Asli dan Fotocopy) penerima kuasa
4. Fotocopy SIUPP dan NPWP perusahaan yang sudah dilegalisir
5. STNK (Asli dan Fotocopy)
6. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir
2. PERPANJANGAN STNK
A. Perpanjangan STNK Melalui WOM Finance
1. Atas Nama Perorangan :
1. STNK Asli
2. KTP Asli sesuai nama di STNK
2. Atas Nama Perusahaan :
1. STNK Asli
2. Surat kuasa pada kop surat perusahaan diatas materai 6000 yang
ditandatangani oleh penjamin kredit atau pengurus perusahaan yang
tercantum di akte dan pada kolom penerima kuasa nya dikosongkan
3. Fotocopy SIUPP dan NPWP perusahaan yang sudah dilegalisir
B. Perpanjangan STNK Oleh Konsumen
Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa kartu angsuran atau bukti
pembayaran terakhir ke Customer Service, kemudian dari Customer Service akan
memberikan :
1. Surat Keterangan dari WOM Finance untuk perpanjang STNK
2. Fotocopy BPKB (permintaan fotocopy BPKB sebaiknya 14 hari
sebelum jatuh tempo STNK)
3. Fotocopy SIUPP dan NPWP WOM Finance yang sudah dilegalisir
(untuk konsumen atas nama perusahaan)
3. STNK HILANG
A. Pengurusan STNK Hilang Melalui WOM Finance
1. Atas Nama Perorangan :
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Esek-esek no.rangka dan no.mesin
3. KTP Asli sesuai nama di STNK
2. Atas Nama Perusahaan :
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Esek-esek no.rangka dan no.mesin
3. Surat kuasa pada kop surat perusahaan diatas materai 6000 yang
ditandatangani oleh penjamin kredit atau pengurus perusahaan yang
tercantum di akte dan pada kolom penerima kuasa nya dikosongkan
4. Fotocopy SIUPP dan NPWP perusahaan yang sudah dilegalisir
B. Pengurusan STNK Hilang Oleh Konsumen
Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa surat laporan kehilangan
dari kepolisian serta kartu angsuran atau bukti pembayaran terakhir ke
Customer Service, kemudian dari Customer Service akan memberikan :
1. Surat Keterangan dari WOM Finance untuk pengurusan STNK hilang
2. Fotocopy BPKB (jangka waktu permintaan fotocopy BPKB
selama 14 hari kerja)
3. Fotocopy SIUPP dan NPWP WOM Finance yang sudah dilegalisir
4. PROSES BBN (BEA BALIK NAMA)
Pengurusan proses BBN harus dilakukan melalui kantor cabang WOM Finance,
tidak bisa dilakukan oleh konsumen sendiri. Dokumen yang harus dilampirkan :
1. STNK Asli
2. Fotocopy KTP sesuai nama yang akan di balik nama
3. Esek-esek no.rangka dan no.mesin
4. DP biaya proses BBN, minimal Rp 300.000
5. ASURANSI
A. Asuransi Kehilangan
1. Dokumen dari konsumen :
1. Fotocopy KTP
2. STNK Asli
3. Fotocopy SIM C
4. Kunci Motor
5. Mengisi formulir klaim asuransi (sesuai dengan Maskapai Asuransi
yang ditunjuk)
2. Dokumen dari kepolisian :
1. Laporan kepolisian (dari Polsek setempat)
2. Laporan kemajuan dari kepolisian (LAPJU)
3. Surat dari Kaditserse, atau
4. Surat Blokir STNK dari kepolisian
B. Asuransi Kecelakaan
1. Mengisi formulir klaim asuransi dari Maskapai Asuransi
2. Laporan kepolisian (dari Polsek setempat)
3. STNK Asli dan Kunci Asli
4. Perbaikan biaya perbaikan dari bengkel resmi
5. Foto motor tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri
6. KTP Pemohon dan SIM C pengendara(wajib ada)
7. Unit motor sementara harus ditarik ke kantor WOM
8. Cabang harus menyerahkan tanda terima pentimpanan motor dikantor
A. Pengambilan BPKB Oleh Pemohon Kredit
1. KTP (Asli dan Fotocopy) atas nama pemohon kredit
2. STNK (Asli dan Fotocopy)
3. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir
B. Pengambilan BPKB Bukan Oleh Pemohon Kredit
1. Surat kuasa diatas materai 6000 yang ditandatangani oleh pemohon kredit
2. KTP (Asli dan Fotocopy) atas nama pemohon kredit
3. KTP (Asli dan Fotocopy) penerima kuasa
4. STNK (Asli dan Fotocopy)
5. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir
C. Pengambilan BPKB Atas Nama Perusahaan
1. Surat kuasa pada kop surat perusahaan diatas materai 6000 yang ditandatangani
oleh penjamin kredit atau pengurus perusahaan yang tercantum di akte
2. KTP (Asli dan Fotocopy) atas nama penjamin kredit
3. KTP (Asli dan Fotocopy) penerima kuasa
4. Fotocopy SIUPP dan NPWP perusahaan yang sudah dilegalisir
5. STNK (Asli dan Fotocopy)
6. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir
2. PERPANJANGAN STNK
A. Perpanjangan STNK Melalui WOM Finance
1. Atas Nama Perorangan :
1. STNK Asli
2. KTP Asli sesuai nama di STNK
2. Atas Nama Perusahaan :
1. STNK Asli
2. Surat kuasa pada kop surat perusahaan diatas materai 6000 yang
ditandatangani oleh penjamin kredit atau pengurus perusahaan yang
tercantum di akte dan pada kolom penerima kuasa nya dikosongkan
3. Fotocopy SIUPP dan NPWP perusahaan yang sudah dilegalisir
B. Perpanjangan STNK Oleh Konsumen
Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa kartu angsuran atau bukti
pembayaran terakhir ke Customer Service, kemudian dari Customer Service akan
memberikan :
1. Surat Keterangan dari WOM Finance untuk perpanjang STNK
2. Fotocopy BPKB (permintaan fotocopy BPKB sebaiknya 14 hari
sebelum jatuh tempo STNK)
3. Fotocopy SIUPP dan NPWP WOM Finance yang sudah dilegalisir
(untuk konsumen atas nama perusahaan)
3. STNK HILANG
A. Pengurusan STNK Hilang Melalui WOM Finance
1. Atas Nama Perorangan :
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Esek-esek no.rangka dan no.mesin
3. KTP Asli sesuai nama di STNK
2. Atas Nama Perusahaan :
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Esek-esek no.rangka dan no.mesin
3. Surat kuasa pada kop surat perusahaan diatas materai 6000 yang
ditandatangani oleh penjamin kredit atau pengurus perusahaan yang
tercantum di akte dan pada kolom penerima kuasa nya dikosongkan
4. Fotocopy SIUPP dan NPWP perusahaan yang sudah dilegalisir
B. Pengurusan STNK Hilang Oleh Konsumen
Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa surat laporan kehilangan
dari kepolisian serta kartu angsuran atau bukti pembayaran terakhir ke
Customer Service, kemudian dari Customer Service akan memberikan :
1. Surat Keterangan dari WOM Finance untuk pengurusan STNK hilang
2. Fotocopy BPKB (jangka waktu permintaan fotocopy BPKB
selama 14 hari kerja)
3. Fotocopy SIUPP dan NPWP WOM Finance yang sudah dilegalisir
4. PROSES BBN (BEA BALIK NAMA)
Pengurusan proses BBN harus dilakukan melalui kantor cabang WOM Finance,
tidak bisa dilakukan oleh konsumen sendiri. Dokumen yang harus dilampirkan :
1. STNK Asli
2. Fotocopy KTP sesuai nama yang akan di balik nama
3. Esek-esek no.rangka dan no.mesin
4. DP biaya proses BBN, minimal Rp 300.000
5. ASURANSI
A. Asuransi Kehilangan
1. Dokumen dari konsumen :
1. Fotocopy KTP
2. STNK Asli
3. Fotocopy SIM C
4. Kunci Motor
5. Mengisi formulir klaim asuransi (sesuai dengan Maskapai Asuransi
yang ditunjuk)
2. Dokumen dari kepolisian :
1. Laporan kepolisian (dari Polsek setempat)
2. Laporan kemajuan dari kepolisian (LAPJU)
3. Surat dari Kaditserse, atau
4. Surat Blokir STNK dari kepolisian
B. Asuransi Kecelakaan
1. Mengisi formulir klaim asuransi dari Maskapai Asuransi
2. Laporan kepolisian (dari Polsek setempat)
3. STNK Asli dan Kunci Asli
4. Perbaikan biaya perbaikan dari bengkel resmi
5. Foto motor tampak depan, belakang, samping kanan dan kiri
6. KTP Pemohon dan SIM C pengendara(wajib ada)
7. Unit motor sementara harus ditarik ke kantor WOM
8. Cabang harus menyerahkan tanda terima pentimpanan motor dikantor